Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesies satwa liar tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf b, diajukan melalui permohonan oleh lembaga konservasi khusus kepada Kepala UPT setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. surat pemberitahuan dan persetujuan dari lembaga konservasi yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate);
b. rekomendasi kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada;
c. rekomendasi kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesies tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh.
(3) Kepala UPT setempat Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal kelengkapan peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinilai lengkap, Kepala UP dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan Izin Perolehan Spesies Satwa Liar Tidak Dilindungi dan menyampaikan kepada pemohon.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinilai tidak lengkap, Kepala UPT dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6) Dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pemohon telah melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada Kepala UPT, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4).
(7) Dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pemohon tidak melengkapi persyaratan, Kepala UPT menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
