Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesies satwa liar tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf a, diajukan melalui permohonan lembaga konservasi khusus kepada Kepala UPT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan: a. salinan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap spesimen hasil sitaan atau Berita Acara hasil rampasan atau Berita Acara penyerahan secara sukarela dari masyarakat; b. rekomendasi kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada; c. rekomendasi kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesies tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh; d. surat keterangan kesehatan satwa; dan e. keterangan asal usul atau silsilah satwa. (3) Kepala UPT setempat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal kelengkapan peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai lengkap, Kepala UPT dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan Izin Perolehan Spesies Satwa Liar Tidak Dilindungi dan menyampaikan kepada pemohon. (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai tidak lengkap, Kepala UPT dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (6) Dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pemohon telah melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada Kepala UPT, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (7) Dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pemohon tidak melengkapi persyaratan, Kepala UPT menerbitkan surat penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda