Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perolehan spesies satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dengan cara penyerahan hasil penyitaan atau rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dapat dilakukan dengan dasar Berita Acara penyitaan atau Berita Acara rampasan. (2) Berdasarkan Berita Acara penyitaan dan atau Berita Acara rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT berkoordinasi dengan lembaga konservasi untuk kepentingan khusus di wilayah setempat untuk penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA. (3) Dalam hal lembaga konservasi untuk kepentingan khusus berada di luar wilayah setempat, penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala UPT tempat lembaga konservasi berada. (4) Penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala UPT yang dimuat dalam Berita Acara penyerahan. (5) Dalam hal spesies satwa liar dilindungi, penyerahan spesies satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Kepala UPT setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal dan dimuat dalam Berita Acara penyerahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id