Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari lembaga konsevasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi dalam negeri yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar kepada Pemerintah;
b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan, atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); dan
c. mendapat rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal spesimen tumbuhan dan satwa liar asing merupakan jenis Apendiks I CITES, mekanisme hibah, pemberian atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI).
Koreksi Anda
