Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari lembaga konsevasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate);
b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing;
c. mendapat rekomendasi UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Sarana Prasarana; dan
d. mendapat rekomendasi UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Satwa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
