Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asing bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara hibah, pemberian, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dapat berasal dari:
a. lembaga konservasi dalam negeri; atau
b. lembaga konservasi luar negeri.
Koreksi Anda
