Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesies satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf b, diajukan melalui permohonan lembaga konservasi khusus kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. surat pemberitahuan dan persetujuan dari lembaga konservasi yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate);
b. rekomendasi kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada;
c. rekomendasi kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesies tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh;
(3) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Direktur Teknis untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinilai lengkap, Direktur Teknis dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
(5) Direktur Jenderal dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),menerbitkan izin perolehan satwa liar dilindungi.
(6) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinilai tidak lengkap, Direktur Teknis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dipenuhi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Teknis atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
(8) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh pemohon, dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
