Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang tidak berasal dari alam untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), diajukan melalui permohonan oleh lembaga konservasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan :
a. salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap spesimen hasil sitaan atau Berita Acara hasil rampasan atau Berita Acara penyerahan secara sukarela dari masyarakat;
b. dokumen kerjasama;
c. surat keterangan asal satwa dengan cara hibah, tukar menukar, atau peminjaman;
d. rekomendasi Kepala UPT setempat yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan sarana dan prasarana dan Berita Acara Pemeriksaan satwa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. surat keterangan kesehatan satwa; dan
f. keterangan asal usul atau silsilah satwa.
(3) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Direktur Teknis untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Teknis melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai lengkap, Direktur Teknis dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan konsep keputusan Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
(6) Direktur Jenderal setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan disampaikan kepada pemohon.
(7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dinilai tidak lengkap, Direktur Teknis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(8) Dalam hal pemberitahuan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Teknis atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
(9) Dalam hal pemberitahuan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dipenuhi oleh pemohon, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8).
Koreksi Anda
