Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang berasal dari alam untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diajukan melalui permohonan oleh lembaga konservasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. kajian ilmiah komprehensif yang memuat informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran, wilayah pengambilan, dan keberadaan populasi;
b. proposal dan rencana kerja;
c. rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam; dan
d. kajian teknis dan rekomendasi dari Kepala UPT setempat.
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai lengkap, Direktur Jenderal dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(6) Sekretaris Jenderal setelah menerima kajian teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan penelaahan dari aspek hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang izin perolehan www.djpp.kemenkumham.go.id
spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang berasal dari alam untuk kepentingan umum kepada Menteri.
(7) Menteri dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menerbitkan keputusan tentang izin pengambilan atau penangkapan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
(8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja disampaikan kepada pemohon melalui Sekretaris Jenderal.
(9) Dalam hal kelengkapan persyaratan izin perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai tidak lengkap, Direktur Jenderal dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(10) Dalam hal pemberitahuan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dipenuhi, dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
(11) Dalam hal pemberitahuan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah terpenuhi, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat 4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8).
Koreksi Anda
