Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan spesies satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dapat dilakukan dengan cara: a. penyerahan; b. hibah, pemberian atau sumbangan; atau c. pemulangan kembali (repatriasi).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id