Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dapat dilakukan: a. setelah tumbuhan dan satwa liar asing hasil sitaan atau rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); b. negara pemilik spesimen tumbuhan dan satwa liar asing (country of origin) tidak bersedia melakukan proses pemulangan kembali (repatriasi); dan c. spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam kondisi sehat dan mempertimbangkan unsur manfaat dalam upaya konservasi. (2) Berdasarkan dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT setempat berkoordinasi dengan lembaga konservasi di wilayah setempat untuk penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar. (3) Dalam hal lembaga konservasi berada di luar wilayah setempat, penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar oleh Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala UPT tempat lembaga konservasi berada. (4) Penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala UPT setelah mendapat izin Direktur Jenderal dan dimuat dalam berita acara. (5) Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lembaga konservasi memasukkan spesimen tumbuhan dan satwa liar kedalam Buku Induk (Log Book) atau Buku Cacatan Silsilah (Stud Book).
Koreksi Anda