Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui:
a. penyerahan oleh Pemerintah atau hasil sitaan atau rampasan;
dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyerahan melalui Pemerintah atau hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Koreksi Anda
