Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA dari Pemerintah INDONESIA dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa: a. spesimen tumbuhan dan satwa liar hasil sitaan atau rampasan; b. spesimen tumbuhan dan satwa liar hasil penyerahan sukarela dari masyarakat; dan/atau c. spesimen tumbuhan dan satwa liar dari hasil evakuasi bencana alam atau penyelamatan akibat konflik.
Koreksi Anda