Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA dari Pemerintah INDONESIA dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa:
a. spesimen tumbuhan dan satwa liar hasil sitaan atau rampasan;
b. spesimen tumbuhan dan satwa liar hasil penyerahan sukarela dari masyarakat; dan/atau
c. spesimen tumbuhan dan satwa liar dari hasil evakuasi bencana alam atau penyelamatan akibat konflik.
Koreksi Anda
