Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Perolehan spesies satwa liar dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan izin Direktur Jenderal.
(2) Perolehan spesies satwa liar tidak dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, diberikan berdasarkan izin Kepala UPT setempat.
Koreksi Anda
