Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Izin perolehan spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk tumbuhan dan satwa liar asing yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda
