Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 untuk kepentingan umum dilakukan melalui izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA;
dan
b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing.
(3) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar dilindungi;
b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi; dan
(4) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari dalam negeri; dan
b. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari luar negeri.
Koreksi Anda
