Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA untuk lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan cara:
a. penyerahan;
b. hibah, pemberian atau sumbangan;
c. tukar menukar;
d. peminjaman;
e. pengambilan;
f. pembelian; dan/atau
g. pengambilan atau penangkapan dari alam.
Koreksi Anda
