Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi dikelompokkan menjadi: a. lembaga konservasi untuk kepentingan umum; dan b. lembaga konservasi untuk kepentingan khusus.
Koreksi Anda