Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 52 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Lembaga Konservasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id