Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Konservasi adalah langkah-langkah pengelolaan tumbuhan dan/atau satwa liar yang diambil secara bijaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang.
2. Konservasi ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya.
3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
4. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.
5. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.
6. Izin Lembaga Konservasi adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk lembaga konservasi.
7. Tumbuhan dan Satwa Liar Asli INDONESIA adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Tumbuhan dan Satwa Liar Asing adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
10. Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar terkontrol adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management).
11. Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis secara alamiah disebut sub- spesies baik di dalam maupun di luar habitatnya.
12. Koleksi Tumbuhan atau Satwa Liar adalah kumpulan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan lembaga konservasi.
13. Spesimen adalah fisik tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup atau mati atau bagian-bagian atau turunan-turunan dari padanya yang secara visual maupun dengan teknik yang ada masih dapat dikenali, serta produk yang di dalam label atau kemasannya dinyatakan mengandung bagian-bagian tertentu spesimen tumbuhan dan satwa liar.
14. Tumbuhan yang Dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Satwa Liar yang Dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
16. Mitra Kerja adalah pihak dan/atau pihak-pihak yang dengan dana dan atau keahlian teknis yang dimilikinya yang melakukan kegiatan di bidang lembaga konservasi dengan tidak ada unsur komersial melalui kerjasama dengan Direktorat Jenderal atau Unit Pelaksana Teknis.
17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
19. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi keanekaragaman hayati.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional.
Koreksi Anda
