Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
3. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
4. Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
5. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
7. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
8. Lahan kritis adalah lahan yang dikategorikan sangat kritis dan kritis yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
9. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL- DAS) adalah rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi fisik dan sosial ekonomi serta budaya setempat dalam suatu unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS.
10. Rencana Pengelolaan Hutan dan Lahan (RP RHL) adalah rencana manajemen (management plan) dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
11. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
12. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
13. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas areal lahan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
14. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
15. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
16. Hutan pantai adalah komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan pantai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
18. L1 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, dan bukaan tambang aktif yang selanjutnya dikenakan 1 (satu) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
19. L2 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat segera dilakukan reklamasi yang selanjutnya dikenakan 4 (empat) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
20. L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi yang selanjutnya dikenakan 2 (dua) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
21. Kegiatan pengambilan contoh ruah adalah kegiatan eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan batubara.
22. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.