TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Permohonan IPK pada areal APL yang telah dibebani izin peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Balai; dan
c. Kepala BPKH.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan/koperasi pemohon beserta perubahannya;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan
d. peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000.
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan, maka Kepala Dinas Provinsi dianggap menyetujui pertimbangan teknis dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat memproses permohonan IPK.
(4) Bukti tanda terima permintaan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari persyaratan sebagai pengganti pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi sebagai dasar pemrosesan permohonan IPK oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Provinsi; dan
d. Kepala Balai.
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kayu hasil penebangan wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis PHPL PKB-R atau Ganis PHPL PKB-J sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan volume kayu pada pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemegang IPK wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan Keputusan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan PNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penebangan pohon, penyaradan, pembagian batang, pengukuran, pengumpulan kayu, dan pelaporan di dalam arealnya.
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan pembukaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Ganis PHPL-Canhut/TC wajib melakukan
timber cruising (TC) dengan intensitas 100% (seratus persen) atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan sesuai dengan rencana kegiatan per tahun dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan TC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Ganis PHPL-Canhut/TC yang dimiliki oleh pemegang IPPKH atau menggunakan Ganis PHPL-Canhut/TC pemegang IUPHHK HA/HTI di wilayah terdekat atau menggunakan konsultan perencanaan hutan yang memiliki Ganis PHPL-Canhut/TC.
(3) Ganis PHPL-Canhut/TC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina oleh Wasganis PHPL-Canhut dan dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(1) Terhadap hasil TC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan checking TC dengan intensitas sampling paling sedikit 5% (lima persen) oleh Wasganis PHPL-Canhut yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Ganis PHPL-Canhut/TC melaporkan hasil TC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wasganis PHPL-Canhut tidak melakukan checking TC, hasil TC oleh Ganis PHPL -Canhut/TC dijadikan dasar pembuatan LHC dan Rekapitulasi LHC (RLHC) dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan TC.
(3) Biaya pelaksanaan checking TC oleh Wasganis PHPL-Canhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk petugas Wasganis PHPL-Canhut, dibebankan kepada pemegang IPPKH berdasarkan standar biaya pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil checking TC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat LHC dan Rekapitulasi LHC (RLHC) sebagai dasar penebangan kayu.
(5) Berdasarkan RLHC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4), pemegang IPPKH diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per dua belas) dari kewajiban pelunasan PSDH, DR, dan PNT atas taksiran volume tebangan dan berlaku sampai dengan 15 (lima belas) bulan.
(6) Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperbaharui setiap tahun selama jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan, dan disimpan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dapat
dicairkan setiap saat apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT).
(1) Kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4), wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis PHPL PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat menugaskan Wasganis PHPL PKB untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian:
a. areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai izin pinjam pakai; dan
b. LHP dengan fisik kayu.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Wasganis PHPL PKB melakukan pengesahan LHP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LHP, Wasganis PHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LHP, maka pengesahan LHP dapat dilakukan oleh Ganis PHPL PKB.
(6) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi tanggung jawab Ganis PHPL PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(7) LHP yang telah disahkan sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan PNT.
(8) LHP yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH, dengan dilampiri:
a. fotokopi IPPKH; dan
b. bukti penyampaian Bank Garansi dari Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6).
(1) Dalam hal areal IPPKH yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang IPPKH.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membutuhkan kayu pada areal yang dibebani IPPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penawaran kayu diprioritaskan kepada pemegang IUPHHK yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kegiatan penebangan/pemanfaatan kayu tidak dilakukan oleh pemegang IPPKH, maka perusahaan yang akan menebang/memanfaatkan kayu tersebut harus membuat Surat Perjanjian Kerja dengan pemegang IPPKH.
(4) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain berisi kewajiban terhadap pemenuhan Bank Garansi dan pelunasan iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT) kepada negara tetap merupakan tanggung jawab dari pemegang IPPKH.
Dalam hal pelunasan PSDH, DR, PNT, dan kewajiban-kewajiban lain telah dipenuhi, diterbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Permohonan IPK pada areal HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
d. Kepala Balai; dan
e. Kepala BPKH.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. fotokopi Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan
c. peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000.
(3) Dalam hal pemohon IPK selain pemegang izin pelepasan kawasan hutan, kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi Surat Perjanjian Kerja antara pemohon IPK dengan pemegang izin pelepasan kawasan hutan.
(4) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain berisi kewajiban terhadap pemenuhan Bank Garansi dan pelunasan iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT) kepada negara tetap merupakan tanggung jawab dari pemohon IPK.
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Balai, dengan tembusan kepada Direktur.
(3) Permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(1) Berdasarkan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis menugaskan Tim untuk melaksanakan kegiatan telaahan fisik di lapangan dan Ketua Tim melaporkan hasil telaahan kepada Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya kegiatan lapangan tersebut.
(2) Hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat laporan berupa data dan informasi, antara lain :
a. aktivitas kegiatan pada areal yang dimohonkan IPK;
b. kondisi topografi dan tegakan pada areal yang dimohonkan IPK;
c. ada atau tidaknya konflik; dan
d. dalam hal pemohon IPK terkait dengan perkebunan, dilaporkan data ketersediaan jumlah bibit yang akan ditanam, realisasi penanaman, dan realiasi pembangunan sarana prasarana penunjang kebun.
(3) Biaya yang timbul akibat kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menerbitkan pertimbangan teknis atau
penolakan kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Direktur, dan Kepala BPKH.
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai.
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP).
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan volume kayu pada pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pemegang IPK wajib melunasi PSDH, DR, dan PNT dari IPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Pejabat Penerbit IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), paling sedikit memuat:
a. nama serta alamat pemegang izin;
b. luas dan letak lokasi IPK;
c. jumlah, volume dan per kelompok jenis kayu bulat yang akan diproduksi;
d. peralatan-peralatan yang akan digunakan;
e. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK;
f. jangka waktu berlakunya IPK;
g. tempat dan tanggal terbitnya IPK;
h. nama, dan tandatangan Pejabat Penerbit IPK; dan
i. stempel/cap instansi/Pejabat Penerbit IPK.
Pada areal yang telah diberikan dispensasi dalam rangka proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada HPK, dapat diberikan IPK dengan mengacu pada ketentuan IPK pada areal HPK yang telah dikonversi sesuai Peraturan ini.