Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Hutan Produksi adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri untuk arahan lokasi restorasi ekosistem dan atau lokasi pembangunan hutan tanaman.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008.
4. Restorasi ekosistem adalah upaya untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah dan air) pada suatu kawasan dengan jenis asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
5. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
7. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
8. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.