Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
3. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
4. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
5. Tokoh kunci (key man) adalah orang yang mempunyai minat membicarakan, mengevaluasi, dapat dan mau memberikan masukan/saran dalam pengelolaan DAS
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.