Pasal I
Ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 75/Menhut- II/2006 tentang Pelaksanaan Program Sekolah Riset (Research School) bagi Peneliti Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :