Pasal 1
Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan acuan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil.
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.