Rencana Kerja (Renja) Departemen Kehutanan Tahun 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Renja Departemen Kehutanan ini adalah acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran seluruh satuan kerja lingkup Departemen Kehutanan tahun anggaran
2010.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATALATTA
L A M P I R A N