Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Data Spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
2. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
3. Metadata adalah informasi singkat atas Data Spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, entitas, distribusi, sitasi, waktu, dan acuan data.
4. Unit Kliring adalah salah satu unit kerja pada Simpul Jaringan yang ditunjuk sebagai pelaksana pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
5. Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan adalah unit kerja pada Simpul Jaringan Departemen Kehutanan yang merupakan salah satu simpul Jaringan Data Spasial Nasional.