PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Penggantian nilai tegakan dilakukan melalui pemberian IPK.
(2) Areal yang dapat dimohon untuk IPK adalah:
a. areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan;
b. kawasan hutan akibat perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan; atau
c. kawasan hutan akibat penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai kawasan hutan.
d. areal dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, yang kayunya tidak dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK-HT.
(1) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b diberikan oleh Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diberikan oleh Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Pemohon yang dapat mengajukan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau
e. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada:
a. Bupati/Walikota;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
d. Kepala Dinas Provinsi; dan
e. Kepala Balai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Peta lokasi yang dimohon.
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan aktivitas pemegang izin peruntukan (pengurus perusahaan, kantor dan tenaga teknis terkait).
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Bupati/Walikota;
c. Kepala Dinas Provinsi;
d. Direktur Jenderal Planologi; dan
e. Kepala Balai.
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP).
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana ayat (1), dikenakan pembayaran ganti nilai tegakan.
(3) Dalam hal ada perbedaan volume antara LRH dengan LHP, yang digunakan adalah volume kayu sebagaimana tertuang dalam LHP.
(1) Penatausahaan kayu hasil IPK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK.
(3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diterbitkan pada areal hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; dan
d. Kepala Balai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Fotokopi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
c. Peta lokasi yang dimohon.
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Direktur Jenderal berdasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan aktivitas pemegang izin peruntukan (pengurus perusahaan, kantor dan tenaga teknis terkait).
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
d. Kepala Balai
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Provinsi dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP).
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana ayat (1), dikenakan pembayaran ganti nilai tegakan.
(3) Dalam hal ada perbedaan volume antara LRH dengan LHP, yang digunakan adalah volume kayu sebagaimana tertuang dalam LHP.
(1) Penatausahaan kayu hasil IPK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK.
(3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
(1) Pemberian IPK diprioritaskan kepada:
a. Perum Perhutani apabila lokasi IPK berasal dari wilayah kerja Perum Perhutani;
b. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Izin Peruntukan terhadap tegakan kayu yang berada pada areal izinnya.
(2) Dalam hal izin pinjam pakai berada dalam areal IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR maka pemberian IPK diprioritaskan kepada Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR.
(3) Dalam hal yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan tegakan kayu dari areal kerjanya, maka IPK dapat dimohon dan diberikan kepada pihak lain.
Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), sekurang- kurangnya memuat:
1. nama serta alamat pemegang izin;
2. luas dan letak lokasi IPK;
3. jumlah, volume dan jenis kayu bulat yang akan diproduksi;
4. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK;
5. jangka waktu berlakunya IPK;
6. tempat dan tanggal terbitnya IPK;
7. nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan
8. stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.
(1) Dalam hal pada areal pinjam pakai kawasan hutan atau pada APL kayunya tidak ekonomis dengan volume tegakan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK, maka pemegang izin tidak memerlukan IPK dan berhak melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon.
(2) Potensi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kewajiban untuk membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil risalah hutan dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk diameter kayu di atas 30 cm, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Terhadap kayu hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilunasi kewajibannya kepada negara berupa penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR dapat diangkut dengan dilengkapi dokumen, diolah dan dipasarkan.