Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil hutan adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara atau di luar kawasan hutan negara.
2. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
4. IUPHHK dan atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
7. Pemegang izin adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau perorangan yang diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan atau pemungutan hasil hutan.
8. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) adalah kegiatan pengumpulan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun pada seluruh petak kerja di dalam kawasan hutan produksi setiap wilayah unit pengelolaan/unit manajemen.
9. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dalam hutan alam dan restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disusun berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala 10 (sepuluh) tahun.
10. Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada hutan produksi
adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK.
11. Laporan Hasil Cruising (LHC) Petak Kerja Tebangan Tahunan adalah dokumen hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) pada petak kerja yang bersangkutan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume kayu.
12. Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan jenis-jenis kayu berdasarkan Kelompok tarif PSDH/DR yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada jenis kayu tersebut.
13. Kelompok Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu adalah pengelompokan jenis- jenis hasil hutan selain kayu yang dipungut dari Hutan Lindung dan atau Hutan Produksi antara lain berupa Kelompok batang, Kelompok minyak, Kelompok resin, Kelompok getah, dan Kelompok kulit.
14. Pengukuran Hasil Hutan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN jumlah, jenis, dan volume/berat dari hasil hutan.
15. Pengujian Hasil Hutan adalah kegiatan MENETAPKAN untuk jumlah, jenis, volume/berat dan mutu (kualita) hasil hutan.
16. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
17. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS- GANISPHPL) adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
18. Diklat adalah Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka menyiapkan personil yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL.
19. Uji Kompetensi adalah suatu penilaian terhadap kemampuan keterampilan calon tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari dan atau calon pengawas tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai jabatannya dengan menggunakan standar kompetensi teknis.
20. Kompetensi adalah gabungan pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik) dan sikap (normatif) spesifik yang diharapkan dari seseorang dalam melaksanakan fungsi, posisi dan peranannya.
21. Sertifikasi adalah proses penyiapan, diklat, Uji Kompetensi, pengangkatan, perpanjangan, mutasi, pembekuan dan pencabutan GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL.
22. Kartu GANISPHPL/Kartu WAS-GANISPHPL adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal yang merupakan satu kesatuan dengan surat keputusan pengangkatan kepada perorangan yang mempunyai kompetensi sebagai GANISPHPL atau sebagai WAS- GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
23. Materi Uji Kompetensi adalah alat ukur untuk menguji kemampuan seseorang sesuai bidang tugasnya yang disusun dalam bentuk standar performansi kerja sesuai dengan masing-masing kualifikasi kompetensinya, diidentifikasi unit-unit kompetensinya sesuai dengan tugas pekerjaannya, dan pada setiap unit kompetensi diuraikan menjadi beberapa elemen kompetensi yang pada masing-masing elemen dijabarkan menjadi beberapa kriteria performasi dengan indikator pemenuhannya.
24. Penilaian Kinerja GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL adalah kegiatan penilaian terhadap tampilan obyektif di dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan serta kadar integritas moral, disiplin, tanggung jawab dan kemampuan teknis dari GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
26. Pusdiklat Kehutanan adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Departemen Kehutanan.
27. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pembinaan dan pengendalian GANISPHPL atau WAS- GANISPHPL.
28. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
29. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
30. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Balai Diklat Kehutanan) adalah tempat untuk melatih aparat kehutanan dan atau karyawan perusahaan yang
bergerak di bidang kehutanan agar menjadi terampil atau ahli di bidang tertentu, yang berada pada wilayah tertentu dan bertanggung jawab kepada Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan Departemen Kehutanan.
31. Pusat/Balai Pendidikan dan Latihan Pemda Provinsi/Pemda Kabupaten/Kota adalah tempat untuk melatih aparat pemerintah dan atau karyawan perusahaan agar menjadi terampil atau ahli di bidang tertentu, yang berada pada wilayah provinsi/kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota.
32. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
33. Instansi adalah Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
34. GANISPHPL Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
35. GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
36. GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pemanenan ramah lingkungan yang meliputi pembuatan trase jalan, Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Tpn, TPK, Log Pond, dalam rangka penyiapan prasarana pengelolaan/pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
37. GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan penebangan, pembagian batang, pengupasan, penyaradan dan pengangkutan hasil hutan.
38. GANISPHPL Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pembinaan hutan sesuai dengan sistem silvikultur yang diterapkan meliputi pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan (penyiangan,
penjarangan, pembebasan), dan monitoring Petak Ukur Pemanenan (PUP) pada hutan alam atau hutan tanaman.
39. GANISPHPL Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengelolaan kawasan lindung, DAS, pengendalian perambahan, kebakaran, pembalakan illegal, perlindungan flora dan fauna langka dilindungi dan terancam punah serta pelaksanaan AMDAL/SEMDAL, RKL/RPL.
40. GANISPHPL Kelola Sosial (GANISPHPL-KESOS) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), mengelola konflik sosial, adat, sektoral, dan masyarakat sekitarnya.
41. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu bulat rimba, kayu bulat jati, kayu bulat mewah/indah, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
42. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian rimba, kayu gergajian jati, kayu gergajian mewah/indah, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
43. GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu lapis, veneer, papan partikel dan papan fiber.
44. GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian chip.
45. GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian arang kayu, briket arang dan briket kayu.
46. GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian rotan, bambu, nira, mopuk, dan sagu.
47. GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian Kelompok minyak atsiri (cendana, ekaliptus, gandapura, kamper, kayu manis, kayu putih, kenanga, keruing, kilemo, lawang, masoi, nilam, pinus, sereh, sindur, terpentin, trawas, tul tol dan
ylang-ylang/ilang-ilang) dan atau Kelompok minyak lemak (minyak jarak, tengkawang, fuli, kemiri, kenari, makadamia, mimba, dan sindur).
48. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) adalah GANISPHPL memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian Kelompok resin (damar, damar mata kucing, damar putih, gaharu, gaharu buaya, getah jernang, getah kemenyan, gondorukem, kamper, kopal).
49. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian Kelompok getah (getah cikel, getah hangkang, getah jelutung, getah ketiu, getah kumi, getah merah, getah perca, getah pinus, getah puan duyan, getah putih dan getah karet).
50. GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi pengukuran dan pengujian Kelompok kulit/babakan (kulit akasia, kulit bakau, kulit gelam, kulit gemor, kulit kayu manis, kulit kayu tinggi, kulit kulilawang, kulit malapari, kulit masoi, kulit nyirih, kulit pulosantan, kulit salampati, kulit salaro, kulit soga, kulit suka, kulit tancang, kulit tangir, kulit tarok).
51. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT.
52. WAS-GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL- NENHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT.
53. WAS-GANISPHPL Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL- BINHUT, GANISPHPL-KELING dan GANISPHPL-KESOS serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL- KELING dan GANISPHPL-KESOS.
54. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB.
55. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG.
56. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKL serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL.
57. WAS-GANISPHPL Pengujian Chip (WAS-GANISPHPL-PChip) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PChip serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PChip.
58. WAS-GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PAK serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK.
59. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (WAS-GANISPHPL- JIPOKTANG) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTANG serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kerja GANISPHPL-JIPOKTANG.
60. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL- JIPOKMIN) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKMIN serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKMIN.
61. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL- JIPOKSIN) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKSIN serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKSIN.
62. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL- JIPOKTAH) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTAH serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKTAH.
63. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL- JIPOKLIT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKLIT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKLIT.
(1) WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan (WAS-GANISPHPL-CANHUT) mempunyai kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL- CANHUT.
(2) WAS-GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL- NENHUT) mempunyai kompetensi GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- PWH dan GANISPHPL-NENHUT.
(3) WAS-GANISPHPL Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) mempunyai kompetensi GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KESOS dan GANISPHPL-KELING, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- BINHUT, GANISPHPL-KESOS dan GANISPHPL-KELING.
(4) WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) mempunyai kompetensi GANISPHPL-PKB, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB.
(5) WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) adalah WAS-GANISPHPL mempunyai kompetensi GANISPHPL-PKG, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG.
(6) WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL- PKL, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL.
(7) WAS-GANISPHPL Pengujian Chip (WAS-GANISPHPL-PChip) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL-PChip, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-Pchip.
(8) WAS-GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL- PAK, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK.
(9) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (WAS-GANISPHPL- JIPOKTANG) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL-JIPOKTANG, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kerja GANISPHPL-JIPOKTANG.
(10) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL- JIPOKMIN) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL-JIPOKMIN, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKMIN.
(11) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL- JIPOKSIN) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi
GANISPHPL-JIPOKSIN, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKSIN.
(12) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL- JIPOKTAH) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTAH, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKTAH.
(13) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL- JIPOKLIT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKLIT, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKLIT.