Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat Penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
3. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
4. Penyuluh Kehutanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
5. Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
6. Sasaran penyuluhan kehutanan adalah pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama (pelaku utama dan pelaku usaha) dan sasaran antara (pemangku kepentingan lainnya).
7. Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku usaha adalah perorangan warga
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.
9. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
10. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
11. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
12. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan/pengadaan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah
13. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
14. Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 Ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
15. Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan berupa benda-benda hayati dan non hayati berikut turunannya selain kayu, seperti rotan, getah, minyak kayu putih, kulit dan lain sebagainya yang dihasilkan dari hutan serta olahannya.
16. Peningkatan kapasitas SDM KTH adalah peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan anggota dan pengurus KTH melalui kegiatan praktek magang, studi banding dan kunjungan ke Kelompok Tani Hutan yang sudah maju, pelatihan, kursus, sekolah lapang, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan lainnya.
17. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial didasarkan pada mata pencaharian yang
bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
18. Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa kelompok tani hutan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif kecamatan yang dibentuk untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif.
19. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan penyuluhan kehutanan di tingkat kabupaten/kota.