Pasal 1
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri dipimpin seorang Kepala Sekolah.