Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.13/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 163), diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi berbunyi sebagai berikut: