Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. K A B A N
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA