Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.