Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dinilai dan disahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterimanya Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan oleh Gubernur atau Menteri diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk dinilai dan disahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterimanya usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dengan tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala UPT.
(3) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu meliputi penetapan TPn, TPK/Logpond, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trace jalan.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
