Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
15a. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan 15b. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
