Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010, Nomor 313), diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 15 dan 16 Pasal 1 disisipkan angka baru yaitu angka 15a dan angka 15b, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda