Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
45/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2008 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.