Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoperasikan pesawat terbang microlight trike dibutuhkan BANDARA, yang minimal memiliki kelengkapan sebagai berikut: a. hanggar; b. landasan pacu (run way), c. landasan dari appron menuju landasan pacu (taxi way), dan d. menara pengawas (traffic control). (2) Untuk pengoperasian pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan dapat membangun BANDARA khusus kehutanan atau menggunakan BANDARA yang telah ada. (3) Dalam hal dibangun BANDARA khusus kehutanan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi perizinan kebandarudaraan dari Menteri Perhubungan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Untuk menyimpan pesawat agar terlindungi dari angin, hujan, maupun panas matahari, diperlukan hanggar yang relatif luas. (5) Hanggar dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, kompresor, toolkit dan special tool, peralatan P3K, penyimpanan bahan bakar. (6) Hanggar dilengkapi dengan garis pandu (guiding line) dan penunjuk arah angin (wind sock), yang berfungsi untuk memandu pesawat masuk hanggar. (7) Dalam hal belum ada hanggar tersendiri, satuan kerja pengguna pesawat terbang microlight trike dapat menyewa hanggar atau bekerjasama dengan instansi atau lembaga yang telah memiliki hanggar. (8) Landasan pacu dapat berupa tanah yang rata dan tidak bergelombang dengan panjang minimal 350 meter dan lebar minimal 6 meter. (9) Untuk membantu pilot pada saat mengudara (take off) dan mendarat (landing), diperlukan menara pengawas yang dilengkapi dengan: a. radio komunikasi; b. komputer khusus untuk mengetahui posisi pesawat; dan c. alat navigasi penerbangan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan pembangunan BANDARA Khusus Kehutanan diatur lebih lanjut dengan peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id