Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Guna meningkatkan kinerja pesawat, maka pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib dirawat secara rutin maupun berkala.
(2) Perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, dilakukan oleh lembaga dan/atau personil perawat pesawat yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (trike maintenance engineer license).
(3) Personil perawat pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah personil ahli perawatan pesawat terbang microlight trike yang telah memiliki lisensi (trike maintenance engineer license) dari Kementerian Perhubungan.
(4) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi penyediaan personil perawat pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(5) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan perawatan terhadap pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
