Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib diterbangkan oleh pilot yang telah tersertifikasi. (2) Perbandingan antara jumlah pesawat terbang microlight trike dengan pilot adalah 1 : 2, yang dipersiapkan oleh masing-masing satuan kerja. (3) Pilot pesawat terbang microlight trike wajib terbang minimal 15 jam terbang secara tandem, dan mampu menerbangkan secara solo minimal 5 jam terbang. (4) Pilot pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (general check up), minimal 1 (satu) tahun sekali. (5) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi tersertifikasinya pilot pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda