Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian mutu personil pemelihara pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, dilakukan melalui peningkatan kualitas secara berkala sesuai dengan Sistem Kualifikasi Spesifikasi (SKS) personil pemeliharaan atau pabrikasi yang telah ditetapkan.
(2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, wajib melakukan pengendalian mutu personil pemelihara pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
