Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian mutu atas kualitas material yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengendalian material; dan
b. pengendalian data teknik.
(2) Pengendalian material dimaksudkan agar material yang dibutuhkan untuk pemeliharaan pesawat microlight trike terpusat, memiliki kejelasan dan terjamin kualitasnya.
(3) Material yang digunakan wajib didokumentasikan dalam bentuk data teknik.
(4) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, wajib melakukan pengendalian mutu pemeliharaan pesawat microlight trike.
Koreksi Anda
