Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, yaitu perawatan yang dilakukan setelah ditemukan kerusakan pada suatu komponen, dengan cara memperbaiki dan/atau mengganti komponen yang rusak. (2) Perawatan pesawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan interval yang sepadan dalam paket-paket kerja (clustering), melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Jam Terbang (Flight Hours) 1) Paling lama setiap 50 jam sekali atau 3 (tiga) bulan berturut- turut pesawat tidak diterbangkan, maka pesawat wajib dilakukan perawatan (service) oleh tim mekanik Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan. 2) Pemeriksaan/perawatan sebelum dan setelah melakukan penerbangan harian wajib dilakukan oleh pilot pesawat terbang microlight trike. b. Siklus Terbang (Flight Cycle) Siklus terbang merupakan interval perawatan pesawat yang didasarkan pada jumlah mengudara (take off) – mendarat (landing) yang dilakukan suatu pesawat terbang. Satu kali take off - landing dihitung sebagai satu siklus. c. Kalender Waktu (Time Calendar) Kalender waktu merupakan interval perawatan pesawat yang dilakukan sesuai dengan jadwal tertentu, terdiri atas : 1) Minor maintenance seperti transit check, before departure check, daily check, weekly check; dan 2) Heavy maintenance seperti A-Check, B-Check, C-Check dan D- Check.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id