Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh pesawat terbang microlight trike yang dioperasikan di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat (operating certificate) yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. (2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat pengoperasian pesawat microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda