Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, wajib dimiliki oleh pesawat terbang microlight trike yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan. (2) Sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Satuan kerja yang memiliki pesawat terbang mengajukan permohonan sertifikat kelaikudaraan khusus kepada Pusat Sarana dan Peralatan dengan tembusan kepada Eselon I yang bersangkutan. (4) Surat permohonan sertifikat kelaikudaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen : a. Sertifikat pendaftaran pesawat yang masih berlaku; b. Dokumen perawatan pesawat sesuai dengan manual perawatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (5) Berdasarkan surat permohonan yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memproses sertifikat kelaikudaraan khusus Kehutanan kepada Kementerian Perhubungan. (6) Salinan sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) pesawat terbang microlight trike, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan disampaikan kepada pemohon.
Koreksi Anda