Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pesawat terbang microlight trike yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diajukan kepada Menteri Perhubungan guna memperoleh Sertifikat Pendaftaran. (2) Masing-masing satuan kerja yang menggunakan pesawat terbang microlight trike mengajukan permohonan pendaftaran pesawat kepada Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. kepemilikan pesawat; b. keterangan belum didaftarkan di negara lain; dan c. bukti asuransi pesawat. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Eselon I yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memproses pendaftaran pesawat terbang microlight trike kepada Kementerian Perhubungan. (5) Salinan dan nomor izin pendaftaran pesawat terbang microlight trike dari Kementerian Perhubungan, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan disampaikan kepada pemohon.
Koreksi Anda