Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimaksudkan untuk menjamin standar keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike. (2) Penggunaan pesawat terbang microlight trike untuk mendukung aktivitas pengelolaan hutan, antara lain pemetaan, pengawasan dan pengendalian kawasan (surveillance), pengecekan batas hutan, pengamanan hutan, patroli, pemantauan hot spot, dan pemantauan potensi sumberdaya hutan, merupakan salah satu kegiatan keudaraan (aerial work) yang wajib mendapat izin angkutan udara bukan niaga. (3) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib menyelesaikan penerbitan surat Izin Angkutan Udara Bukan Niaga Kementerian Kehutanan dari Menteri Perhubungan. (4) Berdasarkan izin angkutan udara yang diterbitkan dari Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun: a. manual pengoperasian pesawat terbang microlight trike; dan b. manual perawatan pesawat terbang microlight trike. (5) Manual pengoperasian dan manual perawatan pesawat terbang microlight trike sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda