Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan microlight trike yang memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilengkapi dengan perizinan sebagai berikut: a. izin angkutan udara bukan niaga; www.djpp.kemenkumham.go.id b. sertifikat pendaftaran pesawat (certificate of registration); dan/atau c. sertifikat kelaikudaraan pesawat (certificate of airworthiness).
Koreksi Anda